Organisasi
Proyek itu dimulai dari gereja-gereja yang tergabung dengan apa yang disebut Komisi Diskusi, yang pada waktu itu terdiri dari gereja-gereja pengutus, yaitu gereja Groningen-Utara, gereja Enschede-Utara dan gereja Middelburg, sedangkan sejak awal juga sudah ada kontak dengan gereja pengutus dari Drachten-Selatan/Timur, dan Deputat-deputat untuk hubungan dengan gereja-gereja di luar negeri (BBK), untuk mengajak mereka bergabung.
Untuk mendampingi pekerjaan tulis menulis dibentuk Dewan Redaksi yang bertanggungjawab atas kelancaran pelaksaan tugas yang diberikan, dan juga atas laporan mengenai kemajuannya. Pimpinan proyek diserahkan kepada Komisi Lektur, yang terdiri dari para utusan instansi-instansi yang berpartisipasi.
Pada waktu diadakan pembagian-ulang atas tugas-tugas zending, Komisi Lektur itu dibubarkan, dan sejak 1 Januari 2002, proyek itu diserahkan kepada tanggungjawab Deputat-deputat Zending Groningen. Dewan Redaksi tetap melaksanakan tugasnya, tetapi sekarang sebagai komisi GZD.
GZD memberi laporan tentang jalannya proyek kepada Dewan Indonesia, yaitu badan yang setelah diadakan reorganisasi, menggantikan tempat Komisi Diskusi. Dewan Indonesia memberi keputusan tentang kebijakan yang harus dijalankan dan juga tentang dana untuk mendukung kebijakan itu.